News Ticker

Teori
  • Tag Posts
  • Recent Post

TEORI

Teori

PERSPEKTIF

Perspektif

Buruh

Teori

Petani

Perspektif

Mahasiswa

Teori

Sejarah

Sejarah

Berita Photo

Perspektif

Pendidikan

Teori

Thursday, 9 March 2017

PRESS RELEASE 'HARI PEREMPUAN SEDUNIA" DPC GmnI SAMARINDA



PRESS RELEASE 'HARI PEREMPUAN SEDUNIA" DPC GmnI SAMARINDA
Sarinah Ipung Biro Kesarinahan GmnI Cabang Samarinda

Samarinda, 8 maret 2017
Internasional Women’s Day

Internasional Women’s Day atau yang biasa disebut dengan hari perempuan sedunia adalah lampu pengingat akan perjuangan perempuan. 8 maret 1978 di tetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa menjadi Hari Perempuan Sedunia adalah merupakan sejarah panjang gerakan perempuan dalam merengguk hak-haknya sebabagai manusia. Tidak melirik dari momentumnya kala itu, namun penetapan 8 maret sebagai hari perempuan sedunia merupakan kesadaran termaju bagi kaum perempuan akan berorganisasi dan menuntut hak-haknya. 

Data komnas HAM tentang kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan  dapat dilihat peningkatan di tahun 2013 sebanyak 279.760 kasus dan 2016 lalu tercatat sebanyak 321.752 kasus yang artinya mengalami kenaikan curam. Angka tersebut sudah masuk dalam kekerasan terhadap perempuan diranah domestik, komunitas dan negara. Lembar Fakta Catatan Tahunan (CATAHU) 2016 juga memberikan perhatian serius pada klasifikasi kasus; kekerasan seksual, Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), kekerasan dilembaga pendidikan, perempuan dalam tahanan, kebebasan beragama dan peristiwa intoleransi, perempuan rentan diskriminasi, pelanggaran HAM masa lalu, perempuan dan pemiskinan, isu Papua, kemajuan hukum, kemunduran hukum, isu internasional. 

Penindasan terhadap perempuan sudah berlaku sejak masa transisi komunal primitif sanpai perbudakan dimana kelas hanya dibedakan menjadi 2; perempuan dan laki-laki. Dan norma itu masih mengakar sampai sekarang bahkan diterapkan pada kelompok terkecil yaitu kelurga dimana ada perbedaan dalam memperlakukan anak perempuan dan laki-laki. Penindasan terhadap perempuan tidak hanya dilihat dari jumlah kekerasan seksual saja. Namun yang juga harus diperhatikan adalah demokrasi perempuan dan peran perempuan dalam segala bidang. Maka pentingnya kurikulum pendidikan perempuan sejak dini untuk mengakumulasikan keresahan penindasan yang kebanyakan perempuan pun tidak sadar.

Penindasan terhadap perempuan hampir menjadi hal yang lumrah dikalangan masyarakat masa kini yang candu akan media. Media yang kini menjadi sudut pandang harus turut mengubah mindset pemikiran dalam memperlakukan perempuan. Pembenaran atas kesalahan dalam memandang perempuan bisa dilakukan oleh pengusa media.  

Karena perempuan harus menerjemahkan kontradiksi pokok yang dialami oleh dirinya dalam menyiapkan perlawanan. Maka pentingnya perempuan tidak hanya memahami kesadaran normatifnya saja namun harus sampai pada kesadaran politiknya. 


                  SERUAN KITA

1.      Stop kekerasan terhadap perempuan!
2.      Stop media mengeksploitasi perempuan!
3.      Setara dalam hak dan perjuangan
4.      Perempuan harus mengorganisasikan diri
5.      Tangkap pelaku kekrasan seksual!
6.      Sahkan RUU terkait kekerasan seksual dan selesaikan permasalahan TKW!
           

Sunday, 17 July 2016

Grand Desain Amerika Serikat terhadap Dunia dan Papua Hari Ini

Grand Desain Amerika Serikat terhadap Dunia dan Papua Hari IniMembongkar Fondasi Strategi Global Amerika Serikat
Kebijakan luar negeri Amerika Serikat (AS) terkait isu Hak-Hak Asasi Manusia terhadap negara-negara asing sangat diwarnai oleh hasrat tersembunyinya untuk memainkan perannya sebagai kekuatan global dan negara adikuasa baru, menyusul berakhirnya Perang Dunia II. Potensi AS untuk menggantikan kedudukan Inggris sebagai negara adikuasa baru sebenarnya sudah terlihat sebelum meletusnya Perang Dunia II. Selain sudah muncul sebagai sebuah negara industri paling maju di dunia, secara harfiah AS menguasai 50 persen kekayaan dunia dan mengontrol kedua sisi dari dua samudra. Samudra Atlantik dan Samudra Pasifik. 

Sehingga ketika Perang Dunia II berakhir dengan memunculkan AS sebagai salah satu negara pemenang perang, maka sebagai kekuatan global baru para perancang kebijakan luar negeri di Washington mempunyai sebuah rencana besar membentuk tata dunia baru pasca Perang Dunia II yang ditujukan untuk melayani kepentingan-kepentingan strategis AS baik di bidang politik-keamanan maupun ekonomi dan perdagangan. 
Maka itu, menarik membuka kembali beberapa bahan kepustakaan mengenai aneka pola kebijakan yang diterapkan oleh para perencana kebijakan AS baik di Kementerian Luar Negeri maupun Dewan Kebijakan Luar Negeri atau Council on Foreign Relations (CFR), melalui mana para pemain kunci di sektor bisnis AS dapat mempengaruhi kebijakan luar negeri Negara Paman Sam di luar negeri. 
Noam Chomsky, berdasarkan dokumen-dokumen yang berhasil dia akses, bahwa berdasarkan National Security Council Memorandum 68 pada 1950, telah mengembangkan apa yang dinamakan “roll-back strategy” berdasarkan gagasan Menteri Luar Negeri Dean Acheson. Inti gagasan dari strategi ini, AS akan menegosiasikan penyelesaian konflik dengan negara pesaingnya (dalam konteks waktu itu, Uni Soviet), dengan mengedepankan “syarat-syarat tertentu”.(Noam Chomsky, How the World Works, 2011). 
Jika kita cermati roll-back strategy tersebut, menurut saya inilah cikal bakal dari kebijakan double standar AS terkait soal pelanggaran Hak-Hak Asasi Manusia yang dilakukan negara-negara lain. Jika AS berpandangan bahwa suatu negara berpotensi untuk menjadi musuh atau tidak bisa dikendalikan arah kebijakan luar negerinya sehingga mengancam kepentingan strategis AS, maka isu-isu seperti demokrasi dan hak-hak asasi manusia akan dimunculkan sebagai bagian integral dari “syarat-syarat tertentu” sebagaimana dimaksud dalam roll-back strategy tersebut. Sebaliknya, ketika menurut pandangan para perancang kebijakan luar negeri AS negara-negara yang bersangkutan menunjukkan tanda-tanda cukup kooperatif dan siap mendukung arah kebijakan luar negeri dan kepentingan strategis AS, maka isu demokrasi dan hak-hak asasi manusia dengan sadar akan diabaikan atau bahkan dianggap bukan masalah yang cukup serius dan krusial. 
Menurut kajian Chomsky, kebijakan luar negeri AS yang berbasis roll-back strategy sudah diterapkan Negara Paman Sam itu sejak awal berakhirnya Perang Dunia II. Misalnya saja dalam menerapkan kebijakan luar negeri terhadap Jerman Barat yang notabene merupakan musuh AS pada Perang Dunia II karena  berhaluan fasisme yang dikuasai Nazi di bawah pimpinan Adolf Hitler, ternyata AS menjalin kerjasama dengan Reinhard Gehlen, mantan kepala intelijen militer Nazi di fron Timur Jerman, tanpa rasa bersalah sama sekali. Dengan dalih bahwa melawan ekspansi komunisme Uni Soviet dan Republik Rakyat Cina jauh lebih penting daripada fasisme Nazi yang sudah jadi masa lalu. 
Alhasil AS dengan tanpa rasa bersalah secara moral kemudian membentuk aliansi AS-Nazi sehingga kemudian mentoleransi para kriminal eks Nazi Jerman, hanya untuk dimanfaatkan dalam operasi intelijen menumpas kelompok-kelompok kiri dan komunis di Amerika Latin maupun Asia Tenggara. 
Sebagaimana ditulis Chomsky, Informasi-informasi mengenai masih banyaknya eksponen-eksponen  Nazi Jerman yang dilibatkan dalam operasi bersama AS-Jerman Barat pasca Perang Dunia II, sebenarnya telah diketahui oleh AS namun tidak dianggap penting. Inilah benih-benih kebijakan double standard AS terkait penerapan dan pelanggaran HAM di beberapa negara kelak di kemudian hari. Jika suatu negara dipandang sebagai sekutu atau bersedia kerjasama dalam kerangka kepentingan strategis AS, maka AS dengan sadar untuk tutup mata dan mengabaikannya. Namun jika suatu negara berpotensi sebagai musuh atau tidak bersedia dikendalikan arah kebijakan luar negerinya, maka isu demokrasi dan penegakan hak-hak asasi manusia akan dimunculkan sebagai isu politik, sebagai “syarat-syarat tertentu” yang dimainkan oleh AS untuk menekan negara-negara yang merupakan musuh potensialnya itu, agar tunduk pada syarat-syarat yang sesuai kepentingan strategis dan arah kebijakan luar negeri Washington. 
Hal ini semakin diperkuat dengan beberapa kebijakan luar negeri AS berdasarkan gagasan George F Kennan. Bahkan menurut beberapa kalangan, George F Kennan inilah yang bertanggungjawab mengawasi kiprah jaringan intelijen Gehlen ketika bersepakat bekerjasama dengan jaringan intelijen AS untuk menumpas komunis. 
Seperti ditulis Kennnan dalam Policy Planning Studu 23:
“Kita menguasai sekitar 50 persen kekayaan dunia, tetapi hanya 6,3 persen dari total populasi. Dalam situasi seperti ini, tidak bisa tidak, kita menjadi obyek dari rasa cemburu dan rasa benci. Tugas nyata kita pada periode mendatang adalah merencanakan pola-pola hubungan yang akan memperkenankan kita mempertahankan disparitas ini. Untuk melakukannya, kita harus membuang semua sentiment khayalan: perhatian kita harus dkonsetrasikan sepenuhnya pada sasaran-sasaran nasional yang mendesak. Kita harus berhenti bicara tentang hal-hal yang kabur dan tujuan samar-samar seperti hak-hak asasi manusia, peningkatan standar kehidupan, dan demokratisasi.” (Noam Chomsky, ibid, hal 6).  
Jelaslah sudah, bahwa melalui konsepsi George Kennan ini, tergambar jelas fondasi kebijakan standar ganda AS terkait demokrasi dan hak-hak asasi manusia. Jika berguna dan efektif untuk dijadikan alat pukul memperlemah negara lawan di meja perundingan, maka isu demokratisasi dan hak-hak asasi manusia akan diterapkan. Namun jika  lebih menguntungkan menjalin kerjasama dengan suatu negara dengan mengabaikan kedua isu tersebut, maka AS dengan senang hati akan menganggap hal itu tidak ada dan tidak penting. 
Bahkan melalui konsepsi Kennan sebagaimana tergambar melalui Policy Planning Study 23, bilamana perlu AS bahkan siap mendukung secara terang-terangan praktek-praktek represif terhadap negara-negara yang dipandang sesuai arah kebijakan luar negerinya dan sesuai dengan kepentingan strategis para pemangku kepentingan kebijakan luar negeri di Washington. Seperti kesediaan  beberapa negara-negara tertentu untuk menumpas kekuatan-kekuatan yang berbasis sosialis kiri maupun komunisme.
Lebih lanjut Kennan menulis: 
“…Kita tak perlu ragu-ragu menghadapi ancaman ini dengan represi polisi oleh pemerintah lokal. Ini bukanlah tindakan memalukan karena orang-orang komunis pada dasarnya merupakan para penghianat. Lebih baik memiliki rezim dengan kekuasaan kuat ketimbang pemerintahan liberal yang ramah dan santai, tetapi rawan dipenetrasi oleh orang-orang komunis.”
Kebijakan AS dan Blok Barat Terhadap Penegakan Hak-Hak Asasi Manusia di Papua 
Untuk memberi gambaran nyata betapa AS dan sekutu-sekutunya dari blok barat bermaksud menggunakan isu demokratisasi dan hak-hak asasi manusia sebagai alat untuk menekan sebuah negara yang dipandangnya berpotensi menentang skema global AS untuk konteks saat ini, kiranya Indonesia, khususnya Kasus maraknya kelompok-kelompok separatisme di Papua, bisa menjadi sebuah ilustrasi yang cukup tepat. Bahwa AS dan beberapa negara blok barat mendukung secara tidak langsung manuver  beberapa elemen-elemen pro Papua Merdeka untuk membawa isu Papua ke forum internasional. Meng-internasionalisasikan isu kemerdekaan Papua dan Hak Masyarakat Papua untuk Menentukan Nasibnya Sendiri.
Beberapa waktu lalu, pemerintah Indonesia sempat dikejutkan dengan manuver oleh yang menamakan dirinya United Liberation Movement for West Papua (ULMWP). Kelompok ini berkeinginan untuk menjadi anggota Melanesian Spearhead Group (MSG) yang pada waktu akan dibahas di London pada tanggal 3 Mei 2016. Yang lebih mengkhawatirkan lagi, beberapa organisasi sipil di Papua kemudian menggalang dan memobilisasi massa untuk melakukan desakan politik agar ULMWP menjadi anggota tetap MSG.
Kalau menelisik langkah ini, jelaslah sudah bahwa gerakan meng-internasionalisasikan isu Papua, memang masih cukup gencar dilalukan oleh beberapa elemen-elemen pro Papua Merdeka di dalam maupun di luar negeri. Hal itu semakin diperkuat dengan perkembangan terkini, ketika Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menyatakan, desakan agar ULMWP menjadi anggota penuh MSG merupakan keinginan murni rakyat West Papua yang menuntut bebas dari penjajahan kolonial Indonesia, dan seluruh masyarakat Papua yang tergabung dalam KNPB tidak takut jika ditangkap oleh aparat.
Coba cermati baik-baik frase yang digunakan KNPB, “Menuntut bebas dari penjajahan kolonial Indonesia.” Mengerikan bukan?
Sementara itu, keputusan Sidang Paripurna ke-IV Parlemen Nasional West Papua (PNWP) kepada Pemerintah Indonesia, International Parliamentarians for West Papua (IPWP), International Lawyers for West Papua (ILWP), dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP). Telah memutuskan, antara lain mengakui ULMWP sebagai badan koordinasi dan persatuan yang mewakili seluruh kepentingan bangsa Papua yang bertempat tinggal di wilayah Papua dan Papua Barat.
Tapi itu baru sebagian dari cerita, yang terjadi menjelang MSG pada 3 Mei 2016 lalu. Adapun dalam beberapa bulan mendatang, upaya meng-internasionalisasikan kasus Papua juga tak kalah mengkhawatirkan. Setidaknya ada dua momentum yang ditunggu-tunggu kalangan aktivis separatis Papua yang berafiliasi dengan Gerakan Separatis Papua atau OPM yaitu Hari Proklamasi West Papua tanggal 1 Juli 2016 dan rencana pelaksanaan KTT pemimpin negara Melanesian Spearhead Group (MSG) tanggal 14 Juli 2016 di di Honiara, Kepulauan Salomon. Kedua momentum tersebut, seharusnya  tidak perlu diikuti atau dirayakan oleh masyarakat Papua, karena integrasi Papua dalam NKRI sudah final. Namun kenapa hal itu bisa sampai terjadi, tentunya bukan sekadar prakarsa dari kelompok-kelompok pro Papua merdeka semata, melainkan adanya keterlibatan negara-negara asing seperti AS, Inggris, dan Australia. 
Bbeberapa organisasi antara lain Parlemen Nasional West Papua (PNWP) melalui ketuanya Buchtar Tabuni sudah gencar melakukan propaganda terutama melalui media sosial. 
Isi propaganda Buchtar Tabuni antara lain KTT Pemimpin negara MSG tanggal 14 Juli 2016 mendatang di Honiara nanti memiliki nilai strategis dan bermanfaat menegakkan wibawa dan harga diri bangsa Papua. 
Selanjutnya, propaganda berbunyi pada tanggal 14 Juli 2016 perwakilan bangsa Papua, ULMWP akan menjadi anggota penuh MSG yang berarti bangsa Papua telah diakui sejajar dengan bangsa lain di Melanesia. “Seluruh dunia sedang memasang mata dan telinga untuk mendengar kesungguhan hati rakyat Papua mendukung ULMWP pada tanggal 14 Juli 2016 nanti. Kita masih memiliki waktu lakukan konsolidasi umum untuk merapatkan barisan sambil menunggu komando,” seru Buchtar Tabuni.
Frase kalimat yang dilontarkan Buchtar Tabuni secara tersirat menggambarkan adanya dukungan secara tidak langsung dari komunitas internasional yang pastinya mengorbit pada AS, Inggris dan Australia. Maupun beberapa sekutu Eropa Barat-nya seperti Belanda dan Belgia. 
Namun demikian, rencana peringatan Hari Proklamasi West Papua jelas merupakan momentum yang dipolitisasi oleh kalangan aktivis Papua terutama yang tergabung dalam Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Parlemenn Rakyat Daerah (PRD), Parlemen Nasional West Papua (PNWP) maupun United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), sedangkan tuntutan ULMWP menjadi anggota MSG merupakan bukti nyata adanya upaya meng-internasionalisasi masalah Papua. Yang tentunya pula  tak lepas dari dukungan secara tidak langsung dari belakang layar oleh beberapa negara besar seperti AS, Inggris dan Australia. 
Perlu diketahui bahwa status ULMWP di KTT MSG adalah sebagai pengamat yang tidak memiliki hak suara. Posisi ULMWP di MSG sebagai pengamat saja sebenarnya merupakan “blunder politik” dari kegagalan diplomasi Indonesia, karena sebelumnya dalam setiap KTT MSG, massa ULMWP hanya mampu mengadakan unjuk rasa saja tapi tidak dapat memasuki ruangan pertemuan KTT MSG, namun sekarang dengan status mereka sebagai pengamat, maka hanya ikut mendengarkan jalannya KTT MSG saja dalam ruangan rapat, tapi tidak memiliki hak suara. Kondisi ini jelas merugikan Indonesia dibandingkan ULMWP bukan sebagai pengamat di KTT MSG.
Apalagi jika ULMWP diterima menjadi anggota tetap KTT MSG, maka jelas merupakan “kekalahan diplomasi” dari pihak Indonesia, sehingga dapat dipastikan Indonesia sebagai anggota KTT MSG akan menolak keras ULMWP sebagai anggota tetap MSG dikarenakan ULMWP tidak mewakili rakyat Papua, ULMWP bukan negara, ULMWP adalah organisasi ilegal yang pro kelompok separatis dan Papua masih wilayah sah dari Indonesia sehingga suara Papua akan diwakilkan oleh delegasi resmi Indonesia.(Baca: Herdiansyah Rahman, Politisasi dan Internasionalisasi Masalah Papua
Lepas dari itu, indikasi adanya campur tangan AS dan beberapa negara barat untuk mendukung manuver beberapa kelompok-kelompok pro Papua merdeka sebagaimana digambarkan tadi, membuktikan bahwa Masalah HAM yang terjadi di Papua juga sering dipolitisasi oleh berbagai kalangan di Papua, seperti yang terjadi dalam acara yang diadakan di salah satu hotel di Jayapura, yang intinya mengkritisi pembentukan tim penyelesaian masalah HAM Papua oleh Pemerintah. 
Banyak kalangan salah menafsirkan statement Presiden Jokowi yakni penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu sehingga tidak menimbulkan permasalahan di masa mendatang. Padahal yang dimaksud Presiden Jokowi adalah, jangan sampai ada politisasi dan internasionalisasi masalah pelanggaran HAM sebagaimana sering dilakukan pada masa lalu.
Temuan menarik muncul dari salah satu pembicara dari NGO di Papua bahwa ada pihak asing yang juga turut ikut memantau dalam masalah pelanggaran HAM di Papua. Adapun yang dimaksud adalah Australia. Barang tentu hal ini berakibat penyelesaian pelanggaran HAM sesuai UU  no 26 menjadi tidak dapat berjalan dengan baik.
Menuru sumber dari NGO itu,  kiblat masalah Papua sekarang ada di Pasific Selatan sehingga Pemerintah Indonesia berusaha mencari pengaruh kepada negara-negara Pasifik Selatan. Pernyataan ini secara tersorat menggambarkan adanya campur tangan asing  dalam masalah Papua, yang bekerja melalui komprador atau agen-agennya yang beroperasi di Papua.
Yang hendak saya sampaikan melalui studi singkat ini, fakta adanya sikap skeptis yang dikumandangkan oleh beberapa kalangan NGO terhadap tim penyelesaian masalah HAM Papua yang dibentuk pemerintah, dengan jelas mengindikasikan adanya keterlibatan dukungan asing di balik sikap skeptis yang disuarakan kalangan NGO tersebut. Karena pada kenyataannya, tim penyelesaian masalah HAM Papua yang dibentuk pemerintah tersebut, sejatinya telah memilik tokoh-tokoh Papua yang cukup kompeten dan berkampuan. Sehingga sudah seharusnya semua stakeholders di Papua bisa dengan bebas menyampaikan aspirasi, masukan dan data soal HAM Papua kepada tokoh Papua yang duduk di tim tersebut, daripada menggelar unjuk rasa atau kegiatan lain yang tujuan sesungguhnya adalah meng-internasionalisasikan isu Papua di luar negeri. Yang pada gilirannya akan dimainkan oleh AS dan sekutu-sekutu Baratnya untuk dijadikan sebagai “Syarat-Syarat Tertentu” untuk menekan Pemerintah Indonesia melalui sarana diplomasi dan perundingan. 
Masuk akal, mengingat AS saat ini sedang gelisah karena Freeport sedang dilanda ketidakpastian apakah kontrak karya maupun keberadaannya di bumi Papua selama berpuluh-puluh tahun lalu, bisa diperpanjan dan berlanjut terus di era pemerintahan Presiden Jokowi-JK. 
Pada tataran ini, indikasi adanya upaya AS untuk mempolitisasi masalah hak-hak asasi manusia dan demokratisasi dalam kasus Papua di Indonesia, kiranya nampak sangat jelas dan terang-benderang. Apakah ini berarti bahwa AS sedang dilanda keraguan bahwa Indonesia di bawah pemerintahan Jokowi-JK akan bersedia mendukung skema global dan kepentingan strategis AS di Asia Tenggara dan Indonesia pada khususnya? Beberapa sumber dan kalangan yang terlibat dalam diskusi terbatas dengan Global Future Institute, sepertinya membenarkan kecenderungan tersebut. Meskipun saat ini, skema pemerintahan Jokowi-JK itu sendiri terkait soal kehadiran investor asing maupun kerjasama dengan asing ala Freeport atau Newmontn Nusantenggara hingga saat ini masih belum jelas.
Sumber :http://www.theglobal-review.com
 https://bumipapua.wordpress.com

Risal
Ketua GmnI Kota Samarinda

Thursday, 29 January 2015

DPC GMNI SAMARINDA dan SGBN KALTIM dalam momentum 100 HARI JOKOWI

SAMARINDA tepat depan kantor gubernur, puluhan massa yang terdiri dari DPC (Dewan Pimpinan Cabang) GMNI (Gerakan Mahsiswa Nasional Indonesia) dan SGBN (Sentral Gerakan Buruh Nasional) KALTIM kembali mewarnai Gerakan-gerakan rakyat ditengah situasi politik yang sedang memanas ini ( baca juga bagaimana menyelamatkan KPK ) yang isian selebarannya bertemakan seratus hari rakyat menderita oleh kepemimpinan rezim NEOLIB JOKOWI-JK

   

     Lansung saja, Isian orasi sang korlap (johannes) aksi ini menyatakan dengan sangat tegas.. (ditengah lalu lalangnya kendaraan).. rezim JOKOWI-JK hari ini telah gagal dalam memimpin negri ini, JOKOWI-JK semakin memperjelas dalam tubuhnya  adalah rezim NEOLIB. Terbukti dari beberapa kebijakan-kebijakan yang hari ini bisa kita rasakan bersama. Dimulai dari disahkannya UU PILKADA yang jelas-jelas kebijakan ini secara lansung memotong lidah rakyat dalam menentukan pilihan politiknya, lanjut mengenai penaikan harga BBM yang jelas-jelas situasi pada saat itu harga minyak dunia melemah yang kemudian dibarengi harga bahan-bahan pokok ikut naik, Walaupun hari ini JOKOWI-JK sudah menurunkan harga minyak, tetap pasti akan menimbulkan dampak yang sangat menyensarakan rakyat kita karena harga bahan-bahan pokok yang masih tinggi selain dari pada apa yang disebutkan diatas masih banyak kesalahan-kesalahan lainnya.

Berikut beberapa kutipan dari isian selebarannya kali ini : - diawal pemilu 2014, sejumlah oragnisasi-organisasi pergerakan menyatakan sikapnya kepada siapa ia berpihak, dan disini kami GMNI SAMARINDA dan SGBN KALTIM berposisi tegas dan lugas dalam sikap politiknya bahwa, siapapun calon yang terpilih dalam pemilu 2014 ini tidak akan pernah bisa menyejahterakan rakyat.

Dalam momentum 100 hari jokowi tepatnya rabu, 28 januari 2015. Kami hadir untuk membuktikan JOKOWI-JK sebagai kandidat yang terpilih dari PILPRES kemaren  tidak membawa perubahan sama sekali melainkan semakin memperbesar lubang kemiskinan kepada rakyat. 

Memperterang bahwa JOKOWI-JK adalah NEOLIB dibuktikan oleh dikeluarkannya program-program penghematan, pencabutan subsidi-subsidi, masuknya Indonesia dalam Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan baru-baru ini rezim neolib JOKOWI-JK menyetujui kontrak Freefort sampai 40 tahun mendatang yaitu sampai di 2041. Pastinya rakyat kita kaum buruh, tani, nelayan, mahasiswa, dan kaum miskin kota akan semakin masuk kedalam jurang kemiskinan dari ketertindasan yang tiada henti dirasakannya.


•   maka dengan ini kami menuntut!

pertama normalisasi harga kebutuhan bahan-bahan pokok, kedua nasionalisasi asset-aset vital dibawah control rakyat, ketiga berikan pendidikan geratis kepada anak bangsa, keempat berikan tanah kepada rakyat miskin, kelima hapus sitem kerja kontrak dan outsourcing

•    seruan kami !

sudah saatnya rakyat membangun alat politiknya sendiri, percya terhadap kekuatan sendiri, kaum buruh sudah mulai dari saat ini mebentuk komite-komite kawasan, persiapakan diri menuju mogok nasional sampai pada menjelang mayday.

 

Begitulah kira-kira beberapa kutipan dari  isian selabarannya, aksi kali ini dipimpin oleh Bung Johannes sebagai kordinator lapangan (korlap) dan Bung Rizal Selaku Humas.  Aksi ini berjalan dengan baik, silih berganti massa yang ber-orasi menyampaikan aspirasi-aspirasi politiknya beserta seruan-seruannya. walaupun hanya dengan memakai TOA sebagai pengeras suara tapi tidak menurunkan semangat juangnya.  Sampai diakhir aksi  tetap berjalan lancar dengan massa yang cukup tertib dan terpimpin,

 

Sunday, 18 January 2015

Kami yang Melawan | We Who Fight

Video Supir Berlawan

Tentang Tunjangan Hari Raya (THR)

Hak Buruh

Pertama-tama, kami ingin mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa bagi teman-teman yang menjalankan. Semoga Bulan puasa memberikan semangat dan inspirasi untuk lebih peduli pada sesama kaum buruh, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan selalu mengabdikan diri pada citacita keadilan, melawan segala bentuk ke Dzoliman.

Bulan puasa selalu diakhiri dengan lebaran (Idhul Fitri). Kebutuhan hidup sehari-hari selama bulan puasa dan menjelang lebaran mengalami kenaikan harga yang tinggi. Apalagi dalam budaya masyarakat Indonesia, mudik sudah menjadi kebiasaan rutin setiap tahunnya. Tentunya, untuk mudik serta membeli pakaian lebaran dan kebutuhan sosial lainnya membutuhkan biaya yang banyak. Selain mengandalkan gaji bulanan yang masih sedikit, kita sebagai buruh sering menanti upah hari raya atau sering di sebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).

Tunjangan Hari Raya adalah Hak Buruh/Pekerja

Apakah selama anda bekerja sudah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)? Apakah THR sudah dibayarkan tepat waktu? Apakah jumlah THR yang anda dapatkan sudah sesuai dengan peraturan yang ada?, Pertanyaan di atas penting bagi kita karena THR adalah HAK kita sebagai buruh dan perusahaan WAJIB memberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara kita. Namun, pekerja sering bermasalah dengan majikan/perusahaan. Masih banyak perusahan yang tidak atau terlambat memberikan tunjangan hari raya pada karyawan/pekerjanya. Kalau pun sudah dapat THR, jumlahnya tidak sesuai dengan aturan. Padahal, THR adalah hak pekerja yang harus diberikan tepat waktu dan jumlahnya harus sesuai dengan undang-undang/peraturan.

Dalam PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER-04/MEN/1994 TAHUN 1994, TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA DI PERUSAHAAN disebutkan bahwa:

Pasal 1 :

(d) Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR, adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.

(e) Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha.

Pasal 2 :

(1) Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.

Pasal 3 (1) besarnya THR ditetapkan :

(a) Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
(b) masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan: Masa kerja x 1(satu) bulan upah.

Rumus THR: Masa Kerja X 1 (satu) bulan upah
                                       12

Pasal 3 :

(2) Upah satu bulan adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.

Pasal 4 :
(2) Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh Pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Pasal 8 :

(1) Bagi pengusaha yang melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) dan pasal 4 ayat (2), diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang No.14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.

Sudah sangat jelas bahwa kawan-kawan mempunyai HAK UNTUK MENDAPATKAN THR sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan di atas semakin dipertegas lagi dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama. Dalam surat tersebut, di ingatkan dan di tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja . Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai peraturan. Maka, jika ada pelanggaran atas HAK THR anda, jangan diam saja. Kami siap membantu!


Informasi ini di sampaikan oleh SENTRAL GERAKAN BURUH NASIONAL.

SGBN merupakan organisasi yang bersifat nasional dan sudah ada di beberapa daerah di Indonesi. Bagi anda yang mengalami permasalahan Tunjangan Hari Raya ( THR ) atau permasalahan perburuhan lainnya di perusahaan/pabrik, silahkan menghubungi kami.

Kami juga membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya di beberapa daerah seperi Jakarta, Bekasi, Karawang, Bogor, Tangerang, Indramayu, Cirebon, dan wilayah di daerah Jawa Barat dan Banten. Daerah Jawa tengah, Kalimantan, Sulawesi dan Sumatra Utara.

Alamat Sekretriat Nasional SGBN:
Jl. Galur Sari Raya, No. 26, Utan Kayu, Jakarta Timur.
E-mail: kp_sgbn@yahoo.com, Facebok: Sentral Gerakan Buruh Nasional.
Blog: sentralgerakanburuhnasional.blogspot.com. Twitter: @sgbn,
Telp: 02196041547


Bagi kawan-kawan yang tidak dibayar THRnya atau THR terlambat dibayarkan atau jumlah THR tidak sesuai dengan aturan, silahkan menghubungi kami:

POSKO PENGADUAN
TUNJANGAN HARI RAYA
Pantura (Subang, Indramayu,
SGBN
SENTRAL GERAKAN BURUH NASIONAL



Posko Pusat:
Sultoni          : 089650544939
Heri              : 089673018447
Erwan           : 08567434660.

Wilayah Jakarta:
Alank            : 089695741958
Yahya           : 081316724952

Bekasi:
Habib            : 08987075560
Komenk        : 085717477753

Karawang:
Riki               : 08986669970

Bogor:
Reza            : 085779016596

Jawa Barat:
Ujang           : 087879528876

Tangerang:
Uce              : 085710157024

Banten:
Robi             :081281478670

Sulawesi Selatan:
Pantura (Subang, Indramayu,

Purwakarta, Cirebon):
Khaerul         : 081912466340
Akbar           : 08156815133

Sulawesi Selatan:
Tamink         : 085242404599

Kalimantan Timur:
Natalis          : 082131430166
Kokom          : 087810804651

Sumatera Utara:
Leli               : 087769243136
Dedi             : 08126356801

Jawa Tengah-DIY:
Pujo             : 081390800874
Heru             : 02748589367
Danang         : 085725977903

Kalimantan Timur:
Natalis          : 082131430166
Kokom          : 087810804651

Sumatera Utara:
Leli               : 087769243136
Dedi             : 08126356801

Jawa Tengah-DIY:
Pujo             : 081390800874
Heru             : 02748589367
Danang         : 085725977903

silahkan menghububungi
AYO BERGABUNG BERSAMA KAMI:

SENTRAL GERAKAN BURUH NASIONAL
S G B N
Top