Kebijakan
luar negeri Amerika Serikat (AS) terkait isu Hak-Hak Asasi Manusia
terhadap negara-negara asing sangat diwarnai oleh hasrat tersembunyinya
untuk memainkan perannya sebagai kekuatan global dan negara adikuasa
baru, menyusul berakhirnya Perang Dunia II. Potensi AS untuk
menggantikan kedudukan Inggris sebagai negara adikuasa baru sebenarnya
sudah terlihat sebelum meletusnya Perang Dunia II. Selain sudah muncul
sebagai sebuah negara industri paling maju di dunia, secara harfiah AS
menguasai 50 persen kekayaan dunia dan mengontrol kedua sisi dari dua
samudra. Samudra Atlantik dan Samudra Pasifik.
Sehingga
ketika Perang Dunia II berakhir dengan memunculkan AS sebagai salah
satu negara pemenang perang, maka sebagai kekuatan global baru para
perancang kebijakan luar negeri di Washington mempunyai sebuah rencana
besar membentuk tata dunia baru pasca Perang Dunia II yang ditujukan
untuk melayani kepentingan-kepentingan strategis AS baik di bidang
politik-keamanan maupun ekonomi dan perdagangan.
Maka
itu, menarik membuka kembali beberapa bahan kepustakaan mengenai aneka
pola kebijakan yang diterapkan oleh para perencana kebijakan AS baik di
Kementerian Luar Negeri maupun Dewan Kebijakan Luar Negeri atau Council on Foreign Relations
(CFR), melalui mana para pemain kunci di sektor bisnis AS dapat
mempengaruhi kebijakan luar negeri Negara Paman Sam di luar negeri.
Noam
Chomsky, berdasarkan dokumen-dokumen yang berhasil dia akses, bahwa
berdasarkan National Security Council Memorandum 68 pada 1950, telah
mengembangkan apa yang dinamakan “roll-back strategy”
berdasarkan gagasan Menteri Luar Negeri Dean Acheson. Inti gagasan dari
strategi ini, AS akan menegosiasikan penyelesaian konflik dengan negara
pesaingnya (dalam konteks waktu itu, Uni Soviet), dengan mengedepankan
“syarat-syarat tertentu”.(Noam Chomsky, How the World Works, 2011).
Jika
kita cermati roll-back strategy tersebut, menurut saya inilah cikal
bakal dari kebijakan double standar AS terkait soal pelanggaran Hak-Hak
Asasi Manusia yang dilakukan negara-negara lain. Jika AS berpandangan
bahwa suatu negara berpotensi untuk menjadi musuh atau tidak bisa
dikendalikan arah kebijakan luar negerinya sehingga mengancam
kepentingan strategis AS, maka isu-isu seperti demokrasi dan hak-hak
asasi manusia akan dimunculkan sebagai bagian integral dari
“syarat-syarat tertentu” sebagaimana dimaksud dalam roll-back strategy tersebut.
Sebaliknya, ketika menurut pandangan para perancang kebijakan luar
negeri AS negara-negara yang bersangkutan menunjukkan tanda-tanda cukup
kooperatif dan siap mendukung arah kebijakan luar negeri dan kepentingan
strategis AS, maka isu demokrasi dan hak-hak asasi manusia dengan sadar
akan diabaikan atau bahkan dianggap bukan masalah yang cukup serius dan
krusial.
Menurut kajian Chomsky, kebijakan luar negeri AS yang berbasis roll-back strategy sudah
diterapkan Negara Paman Sam itu sejak awal berakhirnya Perang Dunia II.
Misalnya saja dalam menerapkan kebijakan luar negeri terhadap Jerman
Barat yang notabene merupakan musuh AS pada Perang Dunia II karena
berhaluan fasisme yang dikuasai Nazi di bawah pimpinan Adolf Hitler,
ternyata AS menjalin kerjasama dengan Reinhard Gehlen, mantan kepala
intelijen militer Nazi di fron Timur Jerman, tanpa rasa bersalah sama
sekali. Dengan dalih bahwa melawan ekspansi komunisme Uni Soviet dan
Republik Rakyat Cina jauh lebih penting daripada fasisme Nazi yang sudah
jadi masa lalu.
Alhasil
AS dengan tanpa rasa bersalah secara moral kemudian membentuk aliansi
AS-Nazi sehingga kemudian mentoleransi para kriminal eks Nazi Jerman,
hanya untuk dimanfaatkan dalam operasi intelijen menumpas
kelompok-kelompok kiri dan komunis di Amerika Latin maupun Asia
Tenggara.
Sebagaimana
ditulis Chomsky, Informasi-informasi mengenai masih banyaknya
eksponen-eksponen Nazi Jerman yang dilibatkan dalam operasi bersama
AS-Jerman Barat pasca Perang Dunia II, sebenarnya telah diketahui oleh
AS namun tidak dianggap penting. Inilah benih-benih kebijakan double
standard AS terkait penerapan dan pelanggaran HAM di beberapa negara
kelak di kemudian hari. Jika suatu negara dipandang sebagai sekutu atau
bersedia kerjasama dalam kerangka kepentingan strategis AS, maka AS
dengan sadar untuk tutup mata dan mengabaikannya. Namun jika suatu
negara berpotensi sebagai musuh atau tidak bersedia dikendalikan arah
kebijakan luar negerinya, maka isu demokrasi dan penegakan hak-hak asasi
manusia akan dimunculkan sebagai isu politik, sebagai “syarat-syarat
tertentu” yang dimainkan oleh AS untuk menekan negara-negara yang
merupakan musuh potensialnya itu, agar tunduk pada syarat-syarat yang
sesuai kepentingan strategis dan arah kebijakan luar negeri Washington.
Hal
ini semakin diperkuat dengan beberapa kebijakan luar negeri AS
berdasarkan gagasan George F Kennan. Bahkan menurut beberapa kalangan,
George F Kennan inilah yang bertanggungjawab mengawasi kiprah jaringan
intelijen Gehlen ketika bersepakat bekerjasama dengan jaringan intelijen
AS untuk menumpas komunis.
Seperti ditulis Kennnan dalam Policy Planning Studu 23:
“Kita
menguasai sekitar 50 persen kekayaan dunia, tetapi hanya 6,3 persen
dari total populasi. Dalam situasi seperti ini, tidak bisa tidak, kita
menjadi obyek dari rasa cemburu dan rasa benci. Tugas nyata kita pada
periode mendatang adalah merencanakan pola-pola hubungan yang akan
memperkenankan kita mempertahankan disparitas ini. Untuk melakukannya,
kita harus membuang semua sentiment khayalan: perhatian kita harus
dkonsetrasikan sepenuhnya pada sasaran-sasaran nasional yang mendesak.
Kita harus berhenti bicara tentang hal-hal yang kabur dan tujuan
samar-samar seperti hak-hak asasi manusia, peningkatan standar
kehidupan, dan demokratisasi.” (Noam Chomsky, ibid, hal 6).
Jelaslah
sudah, bahwa melalui konsepsi George Kennan ini, tergambar jelas
fondasi kebijakan standar ganda AS terkait demokrasi dan hak-hak asasi
manusia. Jika berguna dan efektif untuk dijadikan alat pukul memperlemah
negara lawan di meja perundingan, maka isu demokratisasi dan hak-hak
asasi manusia akan diterapkan. Namun jika lebih menguntungkan menjalin
kerjasama dengan suatu negara dengan mengabaikan kedua isu tersebut,
maka AS dengan senang hati akan menganggap hal itu tidak ada dan tidak
penting.
Bahkan
melalui konsepsi Kennan sebagaimana tergambar melalui Policy Planning
Study 23, bilamana perlu AS bahkan siap mendukung secara terang-terangan
praktek-praktek represif terhadap negara-negara yang dipandang sesuai
arah kebijakan luar negerinya dan sesuai dengan kepentingan strategis
para pemangku kepentingan kebijakan luar negeri di Washington. Seperti
kesediaan beberapa negara-negara tertentu untuk menumpas
kekuatan-kekuatan yang berbasis sosialis kiri maupun komunisme.
Lebih lanjut Kennan menulis:
“…Kita
tak perlu ragu-ragu menghadapi ancaman ini dengan represi polisi oleh
pemerintah lokal. Ini bukanlah tindakan memalukan karena orang-orang
komunis pada dasarnya merupakan para penghianat. Lebih baik memiliki
rezim dengan kekuasaan kuat ketimbang pemerintahan liberal yang ramah
dan santai, tetapi rawan dipenetrasi oleh orang-orang komunis.”
Kebijakan AS dan Blok Barat Terhadap Penegakan Hak-Hak Asasi Manusia di Papua
Untuk
memberi gambaran nyata betapa AS dan sekutu-sekutunya dari blok barat
bermaksud menggunakan isu demokratisasi dan hak-hak asasi manusia
sebagai alat untuk menekan sebuah negara yang dipandangnya berpotensi
menentang skema global AS untuk konteks saat ini, kiranya Indonesia,
khususnya Kasus maraknya kelompok-kelompok separatisme di Papua, bisa
menjadi sebuah ilustrasi yang cukup tepat. Bahwa AS dan beberapa negara
blok barat mendukung secara tidak langsung manuver beberapa
elemen-elemen pro Papua Merdeka untuk membawa isu Papua ke forum
internasional. Meng-internasionalisasikan isu kemerdekaan Papua dan Hak
Masyarakat Papua untuk Menentukan Nasibnya Sendiri.
Beberapa waktu lalu, pemerintah Indonesia sempat dikejutkan dengan manuver oleh yang menamakan dirinya United Liberation Movement for West Papua
(ULMWP). Kelompok ini berkeinginan untuk menjadi anggota Melanesian
Spearhead Group (MSG) yang pada waktu akan dibahas di London pada
tanggal 3 Mei 2016. Yang lebih mengkhawatirkan lagi, beberapa organisasi
sipil di Papua kemudian menggalang dan memobilisasi massa untuk
melakukan desakan politik agar ULMWP menjadi anggota tetap MSG.
Kalau
menelisik langkah ini, jelaslah sudah bahwa gerakan
meng-internasionalisasikan isu Papua, memang masih cukup gencar
dilalukan oleh beberapa elemen-elemen pro Papua Merdeka di dalam maupun
di luar negeri. Hal itu semakin diperkuat dengan perkembangan terkini,
ketika Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menyatakan, desakan agar ULMWP
menjadi anggota penuh MSG merupakan keinginan murni rakyat West Papua
yang menuntut bebas dari penjajahan kolonial Indonesia, dan seluruh
masyarakat Papua yang tergabung dalam KNPB tidak takut jika ditangkap
oleh aparat.
Coba cermati baik-baik frase yang digunakan KNPB, “Menuntut bebas dari penjajahan kolonial Indonesia.” Mengerikan bukan?
Sementara itu, keputusan Sidang Paripurna ke-IV Parlemen Nasional West Papua (PNWP) kepada Pemerintah Indonesia, International Parliamentarians for West Papua (IPWP), International Lawyers for West Papua (ILWP), dan United Liberation Movement for West Papua
(ULMWP). Telah memutuskan, antara lain mengakui ULMWP sebagai badan
koordinasi dan persatuan yang mewakili seluruh kepentingan bangsa Papua
yang bertempat tinggal di wilayah Papua dan Papua Barat.
Tapi
itu baru sebagian dari cerita, yang terjadi menjelang MSG pada 3 Mei
2016 lalu. Adapun dalam beberapa bulan mendatang, upaya
meng-internasionalisasikan kasus Papua juga tak kalah mengkhawatirkan.
Setidaknya ada dua momentum yang ditunggu-tunggu kalangan aktivis
separatis Papua yang berafiliasi dengan Gerakan Separatis Papua atau OPM
yaitu Hari Proklamasi West Papua tanggal 1 Juli 2016 dan rencana
pelaksanaan KTT pemimpin negara Melanesian Spearhead Group (MSG)
tanggal 14 Juli 2016 di di Honiara, Kepulauan Salomon. Kedua momentum
tersebut, seharusnya tidak perlu diikuti atau dirayakan oleh masyarakat
Papua, karena integrasi Papua dalam NKRI sudah final. Namun kenapa hal
itu bisa sampai terjadi, tentunya bukan sekadar prakarsa dari
kelompok-kelompok pro Papua merdeka semata, melainkan adanya
keterlibatan negara-negara asing seperti AS, Inggris, dan Australia.
Bbeberapa organisasi antara lain Parlemen Nasional West Papua (PNWP) melalui ketuanya Buchtar Tabuni sudah gencar melakukan propaganda terutama melalui media sosial.
Isi
propaganda Buchtar Tabuni antara lain KTT Pemimpin negara MSG tanggal
14 Juli 2016 mendatang di Honiara nanti memiliki nilai strategis dan
bermanfaat menegakkan wibawa dan harga diri bangsa Papua.
Selanjutnya,
propaganda berbunyi pada tanggal 14 Juli 2016 perwakilan bangsa Papua,
ULMWP akan menjadi anggota penuh MSG yang berarti bangsa Papua telah
diakui sejajar dengan bangsa lain di Melanesia. “Seluruh dunia sedang
memasang mata dan telinga untuk mendengar kesungguhan hati rakyat Papua
mendukung ULMWP pada tanggal 14 Juli 2016 nanti. Kita masih memiliki
waktu lakukan konsolidasi umum untuk merapatkan barisan sambil menunggu
komando,” seru Buchtar Tabuni.
Frase
kalimat yang dilontarkan Buchtar Tabuni secara tersirat menggambarkan
adanya dukungan secara tidak langsung dari komunitas internasional yang
pastinya mengorbit pada AS, Inggris dan Australia. Maupun beberapa
sekutu Eropa Barat-nya seperti Belanda dan Belgia.
Namun
demikian, rencana peringatan Hari Proklamasi West Papua jelas merupakan
momentum yang dipolitisasi oleh kalangan aktivis Papua terutama yang
tergabung dalam Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Parlemenn Rakyat
Daerah (PRD), Parlemen Nasional West Papua (PNWP) maupun United Liberation Movement for West Papua
(ULMWP), sedangkan tuntutan ULMWP menjadi anggota MSG merupakan bukti
nyata adanya upaya meng-internasionalisasi masalah Papua. Yang tentunya
pula tak lepas dari dukungan secara tidak langsung dari belakang layar
oleh beberapa negara besar seperti AS, Inggris dan Australia.
Perlu
diketahui bahwa status ULMWP di KTT MSG adalah sebagai pengamat yang
tidak memiliki hak suara. Posisi ULMWP di MSG sebagai pengamat saja
sebenarnya merupakan “blunder politik” dari kegagalan diplomasi
Indonesia, karena sebelumnya dalam setiap KTT MSG, massa ULMWP hanya
mampu mengadakan unjuk rasa saja tapi tidak dapat memasuki ruangan
pertemuan KTT MSG, namun sekarang dengan status mereka sebagai pengamat,
maka hanya ikut mendengarkan jalannya KTT MSG saja dalam ruangan rapat,
tapi tidak memiliki hak suara. Kondisi ini jelas merugikan Indonesia
dibandingkan ULMWP bukan sebagai pengamat di KTT MSG.
Apalagi
jika ULMWP diterima menjadi anggota tetap KTT MSG, maka jelas merupakan
“kekalahan diplomasi” dari pihak Indonesia, sehingga dapat dipastikan
Indonesia sebagai anggota KTT MSG akan menolak keras ULMWP sebagai
anggota tetap MSG dikarenakan ULMWP tidak mewakili rakyat Papua, ULMWP
bukan negara, ULMWP adalah organisasi ilegal yang pro kelompok separatis
dan Papua masih wilayah sah dari Indonesia sehingga suara Papua akan
diwakilkan oleh delegasi resmi Indonesia.(Baca: Herdiansyah Rahman, Politisasi dan Internasionalisasi Masalah Papua)
Lepas
dari itu, indikasi adanya campur tangan AS dan beberapa negara barat
untuk mendukung manuver beberapa kelompok-kelompok pro Papua merdeka
sebagaimana digambarkan tadi, membuktikan bahwa Masalah HAM yang terjadi
di Papua juga sering dipolitisasi oleh berbagai kalangan di Papua,
seperti yang terjadi dalam acara yang diadakan di salah satu hotel di
Jayapura, yang intinya mengkritisi pembentukan tim penyelesaian masalah
HAM Papua oleh Pemerintah.
Banyak
kalangan salah menafsirkan statement Presiden Jokowi yakni penyelesaian
pelanggaran HAM masa lalu sehingga tidak menimbulkan permasalahan di
masa mendatang. Padahal yang dimaksud Presiden Jokowi adalah, jangan
sampai ada politisasi dan internasionalisasi masalah pelanggaran HAM
sebagaimana sering dilakukan pada masa lalu.
Temuan
menarik muncul dari salah satu pembicara dari NGO di Papua bahwa ada
pihak asing yang juga turut ikut memantau dalam masalah pelanggaran HAM
di Papua. Adapun yang dimaksud adalah Australia. Barang tentu hal ini
berakibat penyelesaian pelanggaran HAM sesuai UU no 26 menjadi tidak
dapat berjalan dengan baik.
Menuru sumber dari NGO itu,
kiblat masalah Papua sekarang ada di Pasific Selatan sehingga
Pemerintah Indonesia berusaha mencari pengaruh kepada negara-negara
Pasifik Selatan. Pernyataan ini secara tersorat menggambarkan adanya
campur tangan asing dalam masalah Papua, yang bekerja melalui komprador
atau agen-agennya yang beroperasi di Papua.
Yang
hendak saya sampaikan melalui studi singkat ini, fakta adanya sikap
skeptis yang dikumandangkan oleh beberapa kalangan NGO terhadap tim
penyelesaian masalah HAM Papua yang dibentuk pemerintah, dengan jelas
mengindikasikan adanya keterlibatan dukungan asing di balik sikap
skeptis yang disuarakan kalangan NGO tersebut. Karena pada kenyataannya,
tim penyelesaian masalah HAM Papua yang dibentuk pemerintah tersebut,
sejatinya telah memilik tokoh-tokoh Papua yang cukup kompeten dan
berkampuan. Sehingga sudah seharusnya semua stakeholders di Papua bisa
dengan bebas menyampaikan aspirasi, masukan dan data soal HAM Papua
kepada tokoh Papua yang duduk di tim tersebut, daripada menggelar unjuk
rasa atau kegiatan lain yang tujuan sesungguhnya adalah
meng-internasionalisasikan isu Papua di luar negeri. Yang pada
gilirannya akan dimainkan oleh AS dan sekutu-sekutu Baratnya untuk
dijadikan sebagai “Syarat-Syarat Tertentu” untuk menekan Pemerintah
Indonesia melalui sarana diplomasi dan perundingan.
Masuk
akal, mengingat AS saat ini sedang gelisah karena Freeport sedang
dilanda ketidakpastian apakah kontrak karya maupun keberadaannya di bumi
Papua selama berpuluh-puluh tahun lalu, bisa diperpanjan dan berlanjut
terus di era pemerintahan Presiden Jokowi-JK.
Sumber :http://www.theglobal-review.com
https://bumipapua.wordpress.com
Risal
Ketua GmnI Kota Samarinda
Risal
Ketua GmnI Kota Samarinda
